PALU-Warga yang mendiami wilayah Vatutela Kecamatan Mantikulore tampaknya harus menunda harapannya untuk memiliki kantor Kelurahan sendiri. Pasalnya, rencana Pemekaran Vatutela sebagai kelurahan baru di Kota Palu, lepas dari wilayah administrasi Tondo sebagai kelurahan induk, urung terealisasi menyusul Tim Pemekaran Kelurahan belum melengkapi dokumen yang diminta oleh Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Kota Palu, utamanya dokumen yang berisi tentang tapal batas, sehingga pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pembentukan Kelurahan yang menjadi dasar hukum terbentuknya Kelurahan Vatutela ditunda. Demikian hal itu terungkap dalam rapat Paripurna DPRD Kota Palu, Rabu (17/7/2024).
Saat menyampaikan laporan hasil proses pembahasan Ranperda pada forum Paripurna, Ketua Pansus II, H. Nanang, mengatakan bahwa dari 3 Ranperda yang dibahas oleh Pansus II hanya 2 Ranperda yang dilanjutkan ke tingkat Paripurna atau pembicaraan tahap akhir sebelum disetujui dan ditetapkan sebagai Perda yakni Ranperda tentang Penyelenggaraan Izin Pengumpulan Sumbangan dan Ranperda tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah. Sementara Ranperda tentang Pembentukan Kelurahan akhirnya ditunda pembahasannya lantaran sampai Paripurna dilaksanakan Tim Pemekaran Kelurahan belum menyerahkan dokumen hasil koreksi yang dimintakan oleh Pansus.
“Yang terkendala di Pansus dua ini adalah Ranperda yang ketiga. Sebagai ketua Pansus perlu saya sampaikan bahwa pada tanggal 28 April kami mengundang Tim Pemekaran, rekan-rekan Pansus tolong ingatkan kalau saya keliru, bahwa ada dua persoalan di dalam naskah akademik. Yang pertama tentang jumlah penduduk tidak sesuai dengan data Dukcapil yang ada. Yang kedua tentang tapal batas yang belum klir. Jadi, kami rekomendasikan diperbaiki oleh Tim,” ungkap Nanang.
Nanang mengatakan, urusan tapal batas memang senantiasa menjadi problem akhir tatkala membicarakan persoalan pemekaran Kelurahan yang ada di Kota Palu. “Tapal batas yang dimaksudkan disini adalah tapal batas dengan Kelurahan Tondo, Kelurahan Poboya, Kelurahan Talise Valangguni dan Kelurahan Layana,” bebernya.
Dikatakannya, Pansus II tidak ingin memaksakan pembahasan Ranperda tentang Pembentukan Kelurahan tanpa disertai dokumen yang sesuai dan tuntas yang pada akhirnya bisa menimbulkan polemik dikemudian hari. Ia juga tak mau mempertaruhkan DPRD sebagai lembaga yang bertanggungjawab manakala terjadi kisruh terkait persoalan tapal batas. “Jangan sampai Pansus meninggalkan jejak yang tak baik dan menimbulkan preseden buruk kepada DPRD,” tegas Nanang di podium Paripurna.
Kendati begitu, terkait belum diserahkannya dokumen hasil koreksi, DPRD akan tetap memberikan waktu kepada Tim Pemekaran Kelurahan untuk segera menyelesaikannya. Khusus kepada Pansus II, Paripurna menyetujui memperpanjang masa kerjanya guna menuntaskan rencana pembentukan Vatutela sebagai Kelurahan baru di Kota Palu.(FAD)