Hadianto : Pemkot Palu Tidak Punya Kewenangan Urus SPBU

  • Whatsapp
Puluhan warga yang tergabung dalam Persatuan Dump Truck Pasigala Sulteng berunjukrasa dengan mendatangi kantor Wali Kota Palu, Senin (8/1/2024). (dok.filesulawesi)

PALU-Puluhan warga yang tergabung dalam Persatuan Dump Truck Pasigala Sulteng berunjukrasa dengan mendatangi kantor Wali Kota Palu, Senin (8/1/2024). Mereka menyampaikan sejumlah tuntutan kepada Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid.

Sejumlah tuntutan tersebut, antara lain setiap SPBU di kota Palu wajib dikontrol oleh Pemerintah dan Hiswana Migas, penghapusan premanisme di setiap SPBU serta menyangkut waktu tutup pengisian di SPBU tidak menentu. System barcode dari 200 liter/unit menjadi 100 liter/unit. Truk sampah tidak dibenarkan menggunakan solar subsidi. Dan terakhir ialah Cabut Keputusan Wali Kota Nomor 500.10.8/4504/ekonomi/2023.

Menanggapai tuntutan massa tersebyut, Wali Kota Palu menyampaikan, yang pertama-tama ialah bahwa perlu diketahui pemerintah kota Palu tidak memiliki kewenangan sama sekali terhadap urusan SPBU.’’Harus dipahami, bahwa pemerintah yang dimaksud itu bukan pemerintah kota Palu, karena urusan SPBU itu pertamina. Jadi, pengawasan di SPBU itu oleh pertamina bersama Hiswana Migas,” jelasnya kepada wartawan.

Pilihan Redaksi :  Kader Pelopor Kerukunan Dunia Maya Garda Terdepan FKUB Sulteng

“Kami pemerintah kota Palu hanya mengatur sampai di pintu masuk. Itu wilayah pemerintah kota Palu, kami tidak miliki kewenangan untuk di dalam. Sementara untuk keamanan ada melekat pihak kepolisian,” katanya menambahakan.

Ditambahkan, pemerintah kota Palu memiliki kewenangan untuk bagaimana menata kota Palu menjadi teratur, termasuk dalam ini menjembatani semua keinginan masyarakat.“Atur solar agar supaya solar masuk tepat waktu. Biar antrinya tidak susah. Cuman itu berjalan beberapa saat, setelah itu tidak berjalan lagi,” terangnya.(sam)

Pos terkait