PALU-Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Palu, Joppie Alvi Kekung meminta jadwal kerja pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Walikota Palu Tahun 2023 diperpanjang. Permintaan itu disampaikan oleh Joppie saat berlangsung Rapat Paripurna ke-V Penyampaian Laporan Pimpinan Pansus DPRD Kota Palu atas Pembahasan LKPj Walikota Palu tahun 2023, Kamis, 18 April 2024. “Pimpinan, pembahasan Pansus belum bisa menyelesaikan tugas sebagaimana diamanatkan oleh Bamus dan Paripurna, sehingga pada kesempatan ini Pansus belum dapat membacakan Laporan Hasil Kerja Pansus. Karena inti Rapat Paripurna pada hari ini adalah Pansus meminta perpanjangan waktu,” ujar Joppie saat tampil di podium Rapat Paripurna.
Joppie menyebut, salah satu alasan yang mendasari perpanjangan adalah karena Pemerintah Kota (Pemkot) Palu belum memberikan jawaban memuaskan terkait tidak terealisasinya anggaran aspirasi dewan tahun 2023. Joppie menganggap, pembatalan realisasi anggaran aspirasi dewan itu sebagai bentuk pengingkaran komitmen yang sudah disepakati antara DPRD dengan Pemkot Palu. “Kenapa diperpanjang, karena Pansus melihat ada beberapa pembahasan yang dilakukan di tahun 2023 yang sudah menjadi komitmen bersama antara DPRD dan Pemkot itu tidak bisa terealisasi. Ini luar biasa. Sudah menjadi kesepakatan tapi tidak bisa dieksekusi,” tekannya. Lucunya lagi, lanjut Joppie, ketika ditanyakan ke Bappeda dan Bagian Keuangan Pemkot disebutkan bahwa anggarannya tersedia, namun oleh Dinas terkait menyampaikan sebaliknya. Joppie menegaskan tindakan Pemkot itu bisa berkonsekuensi pada hilangnya kepercayaan konstituen kepada anggota dewan.
Anggota dewan lainnya, M. Syarif, juga menyampaikan hal yang sama. “Bayangkan saja, kami ini dititipi aspirasi oleh rakyat tapi itu tidak terealisasi. Satupun program itu tidak terealisasi. Bukan Bapak Ibu Pemerintah Kota Palu yang berhadapan dengan masyarakat tapi kami. Bahwa kami menganggap kinerja Pemerintah Kota Palu masih belum sempurna. Ingkar dengan komitmen,” sebut Syarif. Syarif meminta agar hal itu direalisasikan di APBD perubahan dan meminta Pemkot untuk bersungguh-sungguh memegang komitmen.
Selain karena tidak terealisasinya anggaran aspirasi dewan, faktor lain yang menjadi alasan perpanjangan adalah masih terdapat sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota yang belum dapat memberikan klarifikasinya terkait tugas dan perannya yang ditanyakan oleh Pansus akibat hanya diwakili pejabat setingkat Kepala Bidang yang notabene tidak memiliki kewenangan memberi klarifikasi.
Menanggapi dinamika di Pansus, Wakil Walikota Palu, Reny Lamadjido, yang hadir mewakili Walikota Palu menyampaikan dirinya akan segera mengundang OPD untuk menindaklanjuti seluruh persoalan yang hadir di Pansus, termasuk permintaan komitmen serta kewajiban kepala OPD untuk hadir dalam rapat Pansus.(fad)