Jasad Korban Dugaan Penganiayaan Polisi di Palu Diautopsi

  • Whatsapp

PALU – Jasad Moh. Mughni Syakur, remaja 19 tahun yang diduga jadi korban penganiayaan oknum anggota polisi di Palu, Sulawesi Tengah diautopsi, Senin (5/2/2024) pagi. Proses autopsi dilaksanakan di liang lahat, pekuburan keluarga Jalan Elang, Kelurahan Birobuli Utara, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu.

Dimulai sejak 07.30, autopsi berlangsung sekiranya 3 jam oleh tim dokter forensik dari Rumah Sakit Bhayangkara Palu, dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Anuntaloko, Parigi Moutong. Proses autopsi turut disaksikan pihak keluarga beserta kuasa hukumnya. “Tentunya ada beberapa sampel yang diambil, nanti akan dikirim ke Labfor (laboratorium forensik, red) Mabes Polri cabang Makassar, dilakukan oleh tim dokternya sendiri,” terang Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Sulteng, Kompol Sugeng Lestari, dikonfirmasi media ini di ruang kerjanya, Senin sore.

Pilihan Redaksi :  Kader Pelopor Kerukunan Dunia Maya Garda Terdepan FKUB Sulteng

Diketahui, Mughni diduga meninggal usai ditangkap polisi karena dugaan pencurian pada 14 November 2023 lalu. Dari pengakuan orang tuanya, pada tubuhnya meninggalkan bekas luka memar dan patah pada bagian kaki dan tangan. Keluarga menengarai adanya penganiayaan yang menyebabkan kematian, sementara keterangan polisi menyebut kematian Mughni diduga sebab overdosis narkoba.

Pekan lalu, massa yang menamakan diri Aliansi Solidaritas Moh. Mughni Syakur berunjuk rasa di Mapolda Sulteng dengan melayangkan Laporan Polisi (LP) terkait dugaan tersebut sekaligus permintaan autopsi. Melalui SPKT, kedua orang tua Mughni langsung di BAP oleh tim dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (ditreskrimum).

Pada hari ini, autopsi pun dilakukan guna mengungkap penyebab kematian. Sementara terhadap 19 anggota polisi yang diperiksa oleh Bidang Propam Polda Sulteng masih terus berlanjut. Proses pidana serta sanksi baik disiplin maupun etik berjalan beriringan. “Ini sama-sama jalan, jadi proses pidana umum jalan dan etik atau disiplin itu juga berjalan. Belum tahu perkara ini akan kemana, apakah akan ke kode etik atau disiplin,” pungkas Sugeng.(SCW)

Pos terkait