PALU – Pendaftaran anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sigi, Donggala dan Parigi Moutong telah dibuka. Tahapan pendaftaran akan berlangsung mulai 5-16 Oktober 2023. Bakal calon anggota KPU akan melalui tahapan-tahapan seleksi baik administrasi hingga tes-tes lainnya seperti seleksi tertulis, psikologi, kesehatan, dan wawancara. Dari seleksi itu akan meluluskan dua kali kebutuhan alias 10 (sepuluh) bakal calon untuk diserahkan kepada KPU RI.
Seluruh bakal calon anggota akan memiliki kesempatan yang sama untuk meraih kelulusan. Proses seleksi dilakukan murni berdasarkan setiap elemen penilaian hingga menemukan bakal calon yang memenuhi syarat dan kemampuan.
Hal itu dikatakan Ketua Timsel, Rifai saat menggelar konferensi pers di Palu, Kamis (5/10/2023) sore. “Bahwa betul-betul yang kami lakukan proses seleksi ini yang dianggap memenuhi syarat dan kemampuan di dalam melakukan proses kegiatan kepemiluan nantinya, jadi kami tidak berharap bahwa yang diseleksi adalah abal-abal,” tegasnya.
Adapun terkait peluang incumbent, ia meyakinkan itu bukan menjadi peluang kelulusan. “Dari dalam proses penilaian kita juga tidak hanya melihat dari kemampuan komunikasi, tapi menjadi prioritas utama adalah kharakter selama dia memimpin kemudian independensi KPU itu sendiri, tentu kita lakukan proses penelitian,” ujarnya.
Senada dengan itu, anggota Timsel, Sahran Raden menegaskan bahwa semua calon anggota memiliki kesempatan yang sama untuk bisa meraih kelulusan dalam tahapan seleksi tersebut. “Semua memiliki kesempatan yang sama,” pungkasnya.
Untuk diketahui, adapun pendaftaran para calon anggota mengisi formulir pendaftaran terlebih dahulu melalui sistem SIAKBA KPU. Dalam sistem SIAKBA KPU itu juga dapat diketahui persyaratan maupun tahapan-tahapan seleksi. Setelah itu, para calon anggota juga mengantarkan fisik ke sekretariat timsel di Kota Palu.(SCW)