PALU – Pemerintah Kota Palu akan memantau pendapatan perparkiran yang tersebar di Kota Palu. Setiap juru parkir bakal diawasi saat melaksanakan tugasnya di lapangan. Pemantauan akan dilaksanakan selama 3 (tiga) hari mulai tanggal 7-9 September 2023.
Sedikitnya lebih 200 personel gabungan TNI-POLRI, Satpol PP, dan Dinas Perhubungan Kota Palu dikerahkan untuk melakukan pengawasan di setiap sebaran titik parkir. Untuk diketahui, titik parkir di Kota Palu saat ini telah mencapai 400 titik, dengan total 390 juru parkir yang terdaftar.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Palu, Trisno Yunianto menyebut pengawasan itu dilakukan untuk memantau pendapatan real (fakta, red) perparkiran secara langsung di lapangan. “Kita nggak akan gunakan bahasa (laporan, red) jukir, kita uji petik langsung ke lapangan, berapa sih kira-kira,” tegasnya saat dikonfirmasi media ini Rabu sore.
Lanjut Trisno, pengawasan itu merupakan salah satu langkah untuk melakukan pemetaan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari perparkiran. “Dasar itu kemudian kita pakai untuk memetakan berapa potensi sebenarnya (PAD) dari perparkiran di Kota Palu,” imbuhnya.
Hasil dari pemetaan itu juga akan menjadi acuan target retribusi parkir yang harus di setorkan oleh jukir kepada Pemerintah Kota Palu. Adapun PAD perparkiran ditarget bisa mencapai Rp.5 Miliyar per tahun. Hingga kini, realisasi dari target itu baru mencapai rata-rata Rp.1 Miliyar per tahun.
Lebih lanjut, Trisno juga menghimbau kepada masyarakat untuk tidak membayar parkir kepada jukir yang tidak memberikan karcis. Hal itu dilakukan sebagai upaya memutus rantai jukir liar yang ada di Kota Palu. “Kami menghimbau masyarakat untuk melaporkan setiap pelanggaran juru parkir kepada nomo yang udah kami tentukan,” pungkasnya.(SCW)