PALU – Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Pantoloan Palu melakukan pemusnahan barang ilegal sebanyak 358.050 batang rokok dan 47 botol MMEA (miras, red) ilegal di Palu, Selasa pagi. Barang ilegal tersebut merupakan hasil penindakan sebanyak 39 kali pada 2022 lalu. Diperkirakan, nilai barang yang dimusnahkan tersebut mencapai Rp423 juta.
Barang ilegal tersebut sebagian besar didapatkan dari Toli-toli, yang berasal dari pulau Jawa untuk dijual kembali di Sulawesi Tengah. Adapun pemusnahannya, rokok ilegal dimusnahkan dengan cara dibakar, sementara untuk minuman keras dimusnahkan dengan cara dibuang. Para pelaku penjual barang ilegal tersebut ditindak sesuai dengan jenis pelanggaran yang dilakukannya, bisa sanksi administrasi ataupun sanksi pidana berupa penjara.
Kepala Bea Cukai Pantoloan, Krisna Wardhana menyebut masih ada lebih banyak lagi barang ilegal lainnya yang masih dalam tahap penindakan. “Ini sebagian kecil saja yang sudah selesai proses, yang belum proses masih ada pemeriksaan, penyidikan, dan penindakan lainnya. Belum bisa diajukan untuk dimusnahkan,” akunya di hadapan sejumlah awak media.
Lanjut Krisna, barang hasil penindakan tahun ini mengalami penurunan dari tahun sebelumnya. Sebutnya, hal itu menunjukan para pelaku telah mengalami efek jera atas penindakan-penindakan tegas yang telah dilakukan oleh pihak bea cukai selama ini. “Ini menggambarkan bahwa para pelaku sudah mulai jera dan takut,” sebutnya.
Krisna berharap, masyarakat dapat bersama-sama lebih memperhatikan tentang bahaya dan kerugian daripada barang ilegal. Menurutnya, barang ilegal tak hanya merugikan negara melainkan juga dapat merugikan masyarakat utamanya pengonsumsi. “Rokok ilegal tanpa pita itu tidak sesuai ketentuan, tidak membayar pajak, merugikan negara dan merugikan yang bersangkutan sendiri, karena masalah kesehatan kita tidak tahu,” tandasnya.(SCW)