PALU – Bangunan tua yang tampak usang bernama bernama Gedung Juang yang berlokasi di Jalan Cempaka, Kelurahan Lolu Utara, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu, tepatnya di area Bundaran Taman Nasional Hasanuddin Kota Palu sekian lama terkesan tak dimanfaatkan. Padahal, gedung juang tersebut merupakan bangunan bersejarah dimasa Pemerintahan Belanda dahulu saat berada di Sulawesi Tengah.
Dengan kondisinya saat ini, sebagai warisan budaya Gedung Juang tersebut perlu mendapatkan pemugaran kembali tanpa merubah sedikitpun bentuk maupun desainnya yang mana diketahui merupakan peninggalan sejarah. Hal itu dikatakan kepala Bidang (Kabid) Pelestarian dan Perlindungan Dinas Kebudayaan Sulawesi Tengah, Ikhsan, kepada media ini saat dikonfirmasi, Senin (30/5/2023) sore. “Kalau dari kondisi fisik sekarang ini, saya lihat sudah sepatutnya gedung juang itu di Pugar, artinya tidak menambah tidak mengurangi, kita memperbaiki bagian-bagian yang rusak,” ujarnya.
Menurutnya, sejarah gedung juang perlu di publikasikan kepada masyarakat, baik pembangunan maupun penggunaannya dimasa lalu. Kata dia, bahkan seyogyanya Pemerintah Kota Palu melalui tim ahli cagar budaya perlu menetapkannya sebagai Cagar Budaya di Kota Palu. “Kita dorong lah Pemerintah Kota Palu, jadi sebenarnya melalui tim ahli cagar budaya kota Palu yang sudah terbentuk itu harus menetapkan Gedung Juang ini sebagai bangunan Cagar Budaya di Kota Palu,” tegasnya.
Dengan ini, sebut Ikhsan, selain sebagai Cagar Budaya, Gedung Juang nantinya harus dimanfaatkan sebagai ruang pembelajaran sejarah bangsa Indonesia. “Harus dimaksimalkan pemanfaatannya sebagai ruang pembelajaran sejarah, terutama sejarah perjuangan bangsa Indonesia meraih Kemerdekaan,” pungkasnya.(SCW)