PALU – Masa persidangan Caturwulan 1 tahun sidang 2022 telah dinyatakan ditutup dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu, bertempat di ruang sidang utama, Kantor DPRD Kota Palu, Jl. Mohammad Hatta, hari ini, Jumat (28/4/2023) siang.
Untuk menjalankan tugas dan fungsi dewan dalam penyelenggaraan Pemerintahan, pembangunan serta pelayanan kepada masyarakat, DPRD kota Palu merumuskan berbagai kebijakan-kebijakan Pemerintah Daerah dalam hal ini Pemerintah Kota Palu sebagai mitra kerjanya. Pasalnya, kebijakan daerah harus dirumuskan dalam suatu peraturan daerah yang merupakan produk hukum daerah tertinggi sebagai landasan yuridis Pemerintah Daerah dalam menjalankan tugas-tugas pemerintahannya di tengah-tengah masyarakat.
Untuk diketahui, berdasarkan rapat badan musyawarah DPRD Kota Palu, kegiatan-kegiatan yang masuk dalam kalender Caturwulan 1 yakni pembahasan 5 (lima) buah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), dan 1 (satu) buah kebijakan daerah. Adapun dari 5 (lima) buah Ranperda tersebut, terdapat 2 (dua) buah Ranperda yang telah disetujui dan menjadi Peraturan Daerah, diantaranya Peraturan Daerah Kota Palu Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bangun Palu Sulawesi Tengah, dan Peraturan Daerah Kota Palu Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum AVO.
Sementara itu, 3 (tiga) buah Ranperda lainnya diantaranya masing-masing Ranperda Tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat Serta Penyidik Pegawai Negeri Sipil, dan Ranperda Tentang Rencana Pembangunan Industri Daerah Tahun 2023-2043, masih dalam tahap Fasilitasi Provinsi. Sedangkan Ranperda Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah akan kembali diusulkan pembahasannya pada Caturwulan II tahun sidang 2023 mendatang.
Pada kesempatan itu, Pemerintah Daerah Kota Palu mengusulkan 3 (tiga) buah Ranperda dan 2 (dua) buah Rancangan Kebijakan untuk dimasukan dalam kalender kegiatan Caturwulan II tahun sidang 2023. Diantaranya yaitu 3 (tiga) buah Ranperda meliputi Ranperda Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun Anggaran 2022, dan Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Sedangkan 2 (dua) buah Rancangan Kebijakan Daerah yang dimaksud diantaranya Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafond Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2023, dan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafond Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2024.
Wakil Wali Kota Palu, dr. Reny A. Lamadjido, mengatakan, pihaknya akan memenuhi dan melaksanakan apa yang telah ditetapkan oleh DPRD Kota Palu, menurutnya, atas persetujuan DPRD lah sebuah peraturan perundang-undangan barulah dapat dilaksanakan. “Dengan persetujuan Dewan Yang Terhormat, sebuah Peraturan Perundang-undangan dapat kita laksanakan sebagai landasan yuridis dalam melaksanakan tugas dan fungsi organisasi perangkat daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan masyakarat, termasuk penyelenggaraan pengelolaan keuangan daerah,” sebutnya.
Ia mengajak agar kiranya seluruh elemen dapat membangun kebersamaan dan kekompakan dalam membangun Kota Palu. “Untuk benar-benar menjadi pemicu dan pemacu semangat, untuk mengoptimalkan pembangunan di Kota Palu yang kita banggakan ini,” ajaknya.(SCW)