PALU-LHP BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Tahun 2021 Opini WTP, LHP tersebut diterima Gubernur H. Rusdy Mastura dan Ketua DPRD Nilam Sari Lawira dari Kepala Perwakilan BPK RI Sulawesi Tengah Slamet Ryadi* , Senin , 23 Mei 2022. LHP BPK RI diterima Bapak Gubernur H. Rusdy Mastura dan Ketua DPRD Nilam Sari Lawira dari Kepala Perwakilan BPK RI Selamet .
Pada Penyerahan LHP BPK RI Dr. Doni santosa , Kepala Auditor Utama BPK RI Wilayah VI , Menyampaikan sambutannya secara Virtual sebagai berikut , pertama tama menyampaikan rasa syukur atas kesepatan kehadiran Semua pihak pada acara rapat Paripurna Istimewa DPRD Provinsi Sulawesi Tengah. Dalam rangka penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2021 dan Laporan Hasil Pemeriksaan Kinerja atas Upaya Pemerintah Daerah dalam Penanggulangan Kemiskinan Tahun 2021 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Gubernur Sulawesi Tengah.
Selain itu, kami juga menyampaikan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Daerah (IHPD)
yang berisi ringkasan atas hasil pemeriksaan BPK Tahun 2021 di wilayah Sulawesi
Tengah yang meliputi 14 LHP LKPD, 9 LHP Kinerja, 19 LHP DTT. IHPD juga memuat
informasi penting terkait capaian indikator ekonomi makro daerah, tingkat
kemandirian keuangan daerah, profil BUMD dan BLUD, serta hasil pemantauan atas
tindak lanjut rekomendasi LHP BPK dan penyelesaian ganti kerugian daerah.
Penyampaian IHPD ini diharapkan bermanfaat bagi DPRD dalam menyelenggarakan
fungsi pengawasan dan berguna bagi Pemerintah Provinsi terutama dalam menyusunan langkah tindak lanjut.
BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Tengah telah melaksanakan Pemeriksaan
atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah untuk memberikan opini
atas kewajaran. Selain itu, BPK RI mengembangkan pemeriksaan dengan
menekankan pada aspek kinerja tertentu dengan memberikan nilai tambah atas hasil
pemeriksaan LKPD. Untuk itu pada kesempatan ini, BPK menyerahkan dua laporan,
yaitu:
1. LHP atas LKPD yang terdiri dari Buku I tentang opini BPK atas LKPD, dan Buku II
tentang LHP atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap Peraturan
Perundang-undangan; dan
2. LHP Kinerja atas Upaya Pemerintah Daerah dalam Penanggulangan Kemiskinan.
Selanjutnya Tortama BPK RI Wilayah VI menyampaikan bahwa Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah telah menyampaikan LKPD Tahun 2021 yang memuat informasi keuangan daerah, diantaranya:
1. Realisasi Pendapatan sebesar Rp4,69 triliun atau 108,50% dari anggaran sebesar
Rp4,32 triliun;
2. Realisasi Belanja dan Transfer sebesar Rp3,80 trilun atau 92,63% dari anggaran
sebesar Rp4,10 triliun;
3. SILPA sebesar Rp698,73 miliar; atau naik 104,19% dari SILPA tahun lalu sebesar
Rp342,2 miliar;
4. Total Aset sebesar Rp7,15 triliun atau meningkat 9,95% dibandingkan Aset tahun
lalu sebesar Rp6,50 triliun; dan
5. Ekuitas mencapai Rp6,99 triliun atau meningkat 9,39% dari Ekuitas tahun lalu
sebesar Rp6,39 triliun.
Pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah daerah merupakan bagian dari
tugas konstitusional BPK, dan sebagai rangkaian akhir dari proses pemeriksaan
tersebut, pasal 17 UU No. 15 Tahun 2004 mengamanatkan untuk menyerahkan
Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan tersebut kepada lembaga
perwakilan dan kepala daerah.
Pemeriksaan atas laporan keuangan bertujuan untuk memberikan opini tentang kewajaran penyajian laporan keuangan. Opini merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran informasi yang disajikan dalam laporan keuangan. Kriteria yang digunakan untuk memberikan opini terhadap kewajaran Laporan Keuangan adalah: (a) Apakah LK telah disusun sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan; (b) Apakah sistem pengendalian internal telah berjalan efektif; (c) apakah pengelolaan keuangan telah dilaksanakan sesuai .peraturan perundang-undangan; serta (d) apakah pengungkapan CaLK telah memadai.
Pemeriksaan keuangan tidak dimaksudkan untuk mengungkapkan adanya
penyimpangan (fraud) dalam pengelolaan keuangan. Meski demikian, jika pemeriksa
menemukan adanya penyimpangan, kecurangan atau pelanggaran terhadap
ketentuan perundang-undangan, khususnya yang berdampak adanya potensi dan
indikasi kerugian negara, maka hal ini harus diungkap dalam LHP.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, LKPD Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah
Tahun 2021 telah sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), memiliki
kecukupan pengungkapan yang memadai, tidak terdapat ketidakpatuhan terhadap
peraturan perundang-undangan yang bernilai material atau berpengaruh langsung
terhadap laporan keuangan, dan memiliki sistem pengendalian intern yang efektif.
Dengan dasar tersebut, BPK memberikan opini “Wajar Tanpa Pengecualian” atas
Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2021.
Opini yang diberikan oleh BPK, termasuk opini WTP merupakan pernyataan
profesional mengenai “kewajaran” laporan keuangan bukan merupakan “jaminan
mutlak” tidak adanya fraud yang ditemui di kemudian hari.
Ditambahkan indikator kesejahteraan masyarakat Sulawesi Tengah yang bersumber dari BPS yang dapat menjadi bahan evaluasi agar pengelolaan keuangan daerah ditujukan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, yaitu:
1. Laju Pertumbuhan Ekonomi tahun 2021 telah tercapai sebesar 11,70% dari target
5,03%. Angka ini lebih tinggi bila dibandingkan pertumbuhan ekonomi tahun 2020
sebesar 4,86% dan angka nasional tahun 2021 sebesar 3,69%;
2. Tingkat Kemiskinan tahun 2021 (September 2021) telah tercapai sebesar 12,18%
dari target sebesar 13,50% atau angka kemiskinan lebih rendah dibandingkan
tahun 2020 (September 2020) sebesar 13,06%.
Namun demikian, angka tersebut masih di atas Tingkat Kemiskinan Nasional
tahun 2021 (September 2021) sebesar 9,71% dan tahun 2020 (September 2020)
sebesar 10,19%;
3. Indeks Pembangunan Manusia (IPM) tahun 2021 telah tercapai sebesar 69,79 dari
target sebesar 68,50. Angka ini naik dari tahun 2020 sebesar 69,55. Meskipun
demikian angka ini masih di bawah IPM Nasional 2021 sebesar 72,29. Apabila
dibandingkan dengan 34 provinsi di Indonesia, IPM Sulawesi Tengah tahun 2021
menempati posisi 25, posisi tersebut masih sama dibandingkan tahun sebelumnya.
4.Tingkat Pengangguran Terbuka pada tahun 2021 turun menjadi 3,75%
dibandingkan tahun 2020 sebesar 3,77%. Indikator ini lebih baik dibandingkan
Tingkat Nasional sebesar 6,49% dan 7,07%.
Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Tengah Ibu Nilam Sari Lawira dalam sambutannya memberikan Apresiasi dan Penghargaan dari Lembaga DPRD Provinsi atas Capaian Hasil Pemeriksaan LKPD Tahun 2021 oleh BPK RI memperoleh WTP dan hal ini memberikan gambaran bahwa kinerja keuangan pemerintah daerah sudah dilaksanakan dengan baik sesuai dengan ketentuan perundang -undangan yang berlaku.
Sementara itu Gubernur Sulawesi Tengah H. Rusdy Mastura, menyampaikan sambutannya , menyampaikan ucapan terimakasih kepada Kepala BPK RI perwakilan provinsi sulawesi tengah dan jajaran yang telah melaksanakan Pemeriksaan atas LKPD Orovinsi Sulawesi Tengah Tahun 2021.
Rusdy Mastura , menyampaikan rasa syukur atas Opini yang diberikan BPK RI terhadap LKPD Provinsi Tahun 2021 dengan Opini Wajar Tampa Pengecualian atau WTP , opini WTP ini dapat dipertahankan untuk Ke-Sembilan Kalinya dan pencapaian Tahun Pertama Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah Periode Tahun 2021 – 2016.
Ia juga menyampaikan keberhasilan yang dicapai merupakan upaya dan kerjasama dari semua pihak Eksekutip dan Legislatip dan atas bimbingan dari BPK RI dan BPKP .
Selanjutnya Gubernur Mengharapkan Kepada Semua Kepala OPD agar terus dapat mempertahankan Prestasi Pengelolaan Keuangan dengan baik dan terus dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang undangan yang berlaku .
Diakhir sambutannya Gubernur menyampaikan ucapan Terimakasih kepada BPK , DPRD atas kerjasamanya selama ini sehingga Capaian tertinggi pengelolaan keuangan dapat diperoleh pemerintah Provinsi.(sam)