PALU – Berbagai PTN besar telah melakukan suksesi kepemimpinan yang mulai bergerak dinamis. Teranyar, Universitas Hasanuddin (Unhas) sejak 27 Januari 2022 lalu telah memiliki Rektor terpilih, yakni Prof Dr Ir Jamaluddin Jompa, M.Sc. Pelantikan Rektor Unhas dijadwalkan dilaksanakan pada 28 April mendatang.
Setelah Unhas memiliki Rektor terpilih, suksesi kepemimpinan juga bergerak di Universitas Gadjah Mada (UGM). Bahkan, saat ini panitia pemilihan Rektor UGM telah menerima berkas pendaftaran tujuh calon rektor UGM yang Rektor terpilihnya diperkirakan akan dilantik pada 26 Mei mendatang sebagai hasil kerja panitia yang telah terbentuk September 2021 silam.
Tidak kalah seru, Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) juga telah menutup pendaftaran bakal calon rektor. Sama dengan UGM, terdapat tujuh nama yang akan bersaing menjadi Rektor Unsrat yang pelantikannya dilaksanakan pada 29 Juni 2022, sebagaimana masa jabatan Rektor Unsrat berakhir. Panitia Pilrek sudah bekerja sejak terbentuk 2021 silam.
Pergerakan menuju arah suksesi kepemimpinan di beberapa perguruan tinggi dinilai berlangsung wajar dan sesuai aturan. Merujuk pada Permenristekdikti Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pemimpin PTN, pada Pasal 5 disebutkan bahwa tahap pengangkatan pemimpin PTN terdiri atas penjaringan bakal calon, penyaringan calon, pemilihan calon, dan penetapan dan pelantikan. Secara tegas, pada Pasal 6 ayat (1) dijelaskan bahwa tahap penjaringan bakal calon dilaksanakan paling lambat lima bulan sebelum berakhirnya masa jabatan Pemimpin PTN yang sedang menjabat. Dengan demikian, wajar jika ada yang memulai lebih awal demi memberi kesempatan bagi panitia dan bakal calon yang mau mendaftarkan diri.
Demikian rangkuman pendapat dari berbagai sumber terkait dengan suksesi Rektor PTN pada tahun 2022. Lalu, bagaimana dengan PTN lain? Universitas Tadulako (Untad), sebagaimana informasi dari sejumlah dosen di Kampus Universitas Tadulako. Masa jabatan Rektor Untad sebenarnya akan berakhir nanti pada awal Tahun 2023 mendatang. Artinya, beberapa bulan atau tidak lama lagi akan ada tahapan penjaringan bakal calon di PTN kebanggaan masyarakat Sulawesi Tengah itu.
Salah seorang Dosen Untad yang tergabung dalam komunitas Warkop membenarkan bahwa dalam waktu dekat kan dilaksanakan tahapan suksesi. Namun, saat ditanya kepastian waktu, dirinya belum bisa menjelaskan secara ditel. dan menyarankan media ini untuk mengonfirmasi langsung ke jajaran pejabat di kampus. Media ini mencoba menghubungi Ketua Senat Untad Prof Dr Ir Muh Basir Cyio sejak 13 Maret 2022, namun baru direspons pada 17 Maret 2022. Menurut Prof Cyio, sapaan akrabnya mengatakan, Rektor Untad masih tahun depan berakhir, yakni 5 Maret 2023. Jadi penekanan paling lambat ini adalah warning dari aturan itu untuk tidak menunda-nunda, agar jangan ada pihak yang dikorbankan. Oleh karena itu, kata Prof Basir, jika kita ikut 2018 silam, maka Juni pertengahan sudah terbentuk panitia, dan itu bisa kita ikuti tahun 2022 ini karena aturannya ‘paling lambat 5 bulan’,”kata Prof Basir yang dihubungi melalui 0811455XXX.
Ketika ditanya, apa untungnya jika diperlambat dan apa untungnya jika dipercepat. Basir mengatakan, Jika diperlambat, itu bisa saja ada bakal calon yang merasa kelabakan mempersiapkan segala sesuatunya. Itulah sebabnya kata paling lambat tidak bisa dilanggar, namun lebih cepat dari 5 bulan justru sangat diharapkan agar semua pihak bisa mempersiapkan diri. Baik itu panitia maupun dosen-dosen yang berhasrat mencalonkan diri. Terlebih, kata Basir akan disebar ke Perguruan Tinggi lain di Indonesia karena siapa tahu ada dosen di luar Untad yang berhasrat menjadi Rektor di Universitas Tadulako.
Ditanya bayang-bayang tanggal pastinya, Prof Basir Cyio mengatakan, Insya Allah pertengahan Juni 2022 akan dibentuk pantia dengan mengikuti aturan yang ada, baik jumlah panitia maupun komposisinya. Dalam Permenristekdikti Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pemimpin PTN Pasal 8, juga disebutkan bahwa setelah terpilih 3 (calon), maka ketiga calon tersebut akan dilakukan penelusuran rekam jejak dengan berkoordinasi dengan instansi lain, baik menyangkut perihal keuangan (PPATK), maupun nonkeuangan. Dengan demikian, rekam jejak yang terkait dengan nonkeuangan bisa saja pihak BIN, BAIS, dan Polri yang akan dimintai Screening. “Ini perintah UU”, kata Basir menegaskan.
Ketika ditanya bagaimana selanjutnya jika ada calon yang memiliki rekam jejak tidak baik di antara tiga calon tersebut, Basir Cyio mengatakan akan dilakukan penjaringan ulang, dan calon yang memiliki rekam jejak tidak baik (menurut hasil penelusuran instansi berwenang), maka yang bersangkutan tidak diperkenankan mendaftar ulang sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (4) yang berbunyi “Calon Pemimpin PTN yang memiliki rekam jejak tidak baik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dapat mengikuti proses penjaringan dan penyaringan ulang”. Atas pertimbangan inilah, maka mempercepat proses penjaringan, penyaringan, hingga pemilihan jauh lebih baik dibandingkan waktunya sudah mepet. Kita jangan rugikan bakal calon tetapi memberi kesempatan seluas-luasnya, tutup Prof Basir Cyio. (amri)