PALU-Ketua Forum Perpusatakaan Perguruan Tinggi (FPPTI) Sulteng H.Saharuddin, S.Sos, M.Si mengatakan untuk mengelola perpustakaan secara profesional khususnya di perguruan tinggi maka pustakawan harus memiliki kompetensi. Selain kompetensi, pustakawan juga dituntut profesional dalam menjalankan tupoksinya melalui listening skills (kemampuan pustakawan menerima pendapat, saran dan ide-ide dari pemakai perpustakaan , communication skills (Kemampuan pustakawan secara baik, efektif, ramah dan menyenangkan dalam berkomunikasi dan menjaga hubungan baik dengan pemustaka dan public relation skill (Kemampuan pustakawan dalam membangun kerja sama atau relasi dengan pemustaka, institusi, organisasi lainnya (penyedia bahan pustaka).
Ditekankan, kompetensi pustakawan merupakan suatu kewajiban bagi pustakawan. Hal itu diatur dalam Peraturan Menteri ketenagakerjaan RI No. 236 tahun 2019 ttg Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI). Alasannya, karena yang menduduki jabatan fungsional pustakawan tidak bisa naik jabatan jika tidak mengantongi sertifikat kompetensi atau lulus uji kompetensi. ‘’Jadi kompetensi bagi pustakawan itu sangat penting selain dalam menjalankan tupoksinya,’’ujar Saharuddin yang dilantik Selasa (30/11/2021) di Hotel Lawahba Palu.
Dengan kompetensi dan profesionalisme pustakawan, lanjutnya, pengurus FPPTI Sulawesi Tengah sangat mengharapkan, para pustakawan bisa lulus sertifikasi kompetensi dan bisa mengelola perpustakaan sesuai Standar Nasional Perpustakaan (SNP) sebagaimana amanah UU No. 43 tahun 2007 tentang Perpustakaan Khususnya pasal 9, yang menyatakan bahwa setiap penyelenggaraan perpustakaan harus berpedoman pada Standar Nasional Perpustakaan, dengan demikian, perpustakaan dapat terakreditasi dengan nilai yang sangat memuaskan.
SNP merupakan kriteria minimal yang digunakan sebagai acuan dalam penyelenggaraan, pengelolaan dan pengembangan perpustakaan dalam wilayah Hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia (PP No. 24 Tahun 2014 ttg Pelaksanaan UU No. 43 tahun 2007). Yang menjadi standar nasional perpustakaan adalah standar koleksi, sarana dan prasarana, pelayanan, tenaga pustakawan, pengelolaan dan/atau penyelenggaraan perpustakaan sebagaimana dalam pasal 11 UU No. 43 Tahun 2007. Untuk memperoleh pengakuan apakah perpustakaan sudah dikelola sesuai dengan SNP maka harus diasesmen akreditasi perpustakaan dan ini sifatnya wajib. Alhamdulillah saat ini Perpustakaan Nasional RI telah bekerjasama dengan FPPTI dan memberikan kewenangan sebanyak 1000 perpustakaan untuk diakreditasi, dengan demikian kepada perpustakaan perguruan tinggi yang ada di Sulawesi Tengah baik negeri maupun swasta dapat berkoordinasi dengan FPPTI Sulawesi Tengah selanjutnya kami akan berkoordinasi dengan FPPTI pusat dalam hal proses akreditas dan kebetulan ketua dan wakil ketua 1 FPPTI Sulawesi Tengah adalah Tim Akreditasi Perpustakaan Nasional.
Saharuddin mengajak para kepala perpustakaan perguruan tinggi se Sulawesi Tengah untuk mempersiapkan diri dalam mengimplementasikan Peraturan Presiden RI No. 39 thn 2019 ttg satu data Indonesia. mungkin kita mulai satu data di dalam satu universitas, kemudian dikembangkan ke kabupaten kota, kemudian provinsi sampai ke pusat. Peraturan ini sementara digodok di DPR RI menjadi UU sebagai persiapan penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE)/E-governement.Berdasarkan data FPPTI Sulteng, dari 29 PT di Sulawesi Tengahyang sudah bergabung dengan FPPTI Sulawesi Tengah baru 12 Perguruan Tinggi, 3 (tiga) PTN dan 12 PTS dgn jumlah pustakawan sebanyak 54 orang.
Ditambahkan, salah satu keuntungan sistem satu data dalam setiap perguruan tinggi (katalog bersama) adalah dapat meng-efisiensi anggaran pengadaan koleksi bahan pustaka, perpustakaan perguruan tinggi terdiri atas perpustakaan universitas (pusat), perpustakaan fakultas, pascasarjana dan program studi, kalau data base koleksi bahan pustaka tidak terintegrasi maka setiap perpustakaan membeli buku dengan judul yang sama, pada hal kalau perguruan tinggi menggunakan katalog bersama maka hal tersebut tidak akan terjadi, karena pada saat pustakawan/pengelola perpustakaan melakukan seleksi bahan pustaka untuk pengadaan setiap tahun harus dikroscek keberadaan buku tersebut dalam data base, jika judul buku sudah ada dalam database maka tidak perlu lagi diadakan.’’ Tapi bagaimana bisa terdeteksi kalau masing-masing perpustakaan dalam suatu perguruan tinggi tidak terintegrasi datanya,’’pungkasnya
Pelantikan pengurus FPPTI Sulteng dilakukan di Hotel Lawahba Palu, Selasa (30/11/2021) oleh Ketua Umum FPPTI Pusat, Mariah S.Sos, M.Hum . Turut hadir Staf Ahli Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Sosial Pemprov Sulteng, Dr.Rohani Mastura dan Wakil Rektor Bidang Akademik Universitas Tadulako Dr.Lukman Najamuddin, M.Hum.(sam)