Dugaan Asusila Kapolsek Parigi Kini Ditangani Propam Polda Sulteng

  • Whatsapp

PARIGI- Kasus dugaan perbuatan asusila yang dilakukan Kapolsek Parigi, terus berlanjut. Bahkan, kasus yang menimpa Mawar (nama samara,red) telah ditangani Provost dan Pengamanan (Propam) Polda Sulteng. Korban bersama ibunya (S) melapor bersama pendampingnya, Moh Rifal Tajwid. Sebelumnya, Kapolsek Parigi telah dicopot terkait kasus tersebut.

Ketua DPD KNPI Kab. Parimo Moh. Rifal Tajwid selaku pendamping korban, mengatakan bahwa Korban di janjikan soal pembebasan ayahnya asalkan si korban mau di ajak tidur oleh oknum tersebut, oknum tersebut juga mengirimkan pesan mesra melalui WhatsApp  kini kondisis korban masih terganggu dan mengalami trauma.”Kejadian awal ini karena sang ayah di tahan dan anaknya sering antarkan makanan, selama beberapa bulan berjalan si oknum Kapolsek ini tertarik kepada si korban.”ujar Rifal saat di hubungi melalui via WhatsApp oleh tim Media Sulawesi.id Sabtu(16/10/21)

Pilihan Redaksi :  Warga Lembo Raya  Komitmen Jaga Kamtibmas  Pilkada Serentak 2024

Rifal membeberkan, dari keterangan korban seharusnya kasus ayahnya tersebut sudah selesai, dengan di atur secara kekeluargaan. Dan pihak pelaporpun sudah memberikan maaf dan diminta untuk mencabut laporan, tetapi pihak kepolisian yang tidak memperkenankan hal tersebut.

Saat pertama kali diajak oleh kapolsek tersebut , korban sempat diberikan uang sebesar Rp500 ribu. Uang tersebut diberikan untuk ibu korban. Namun saat ajakan kedua kalinya sang korban sudah tidak mau lagi melakukan hal tersebut dan melaporkan hal tersebut kepada kekasihnya.

Sementara itu Kabag Ops Polres Parimo AKP Junus Achpah yang dikonfirmasi wartawan terkait kasus tersebut membenarkan adanya  oknum kapolsek sedang dilakukan pemeriksaan oleh Kepolisian Daerah (Polda Sulteng).”Kalau kasusnya sudah ditangani oleh pihak Polda Sulteng,Yang bersangkutan sudah di mutasi saat ini ke Polda Sulteng, dalam rangka pemeriksaan, itu sejak kemarin.”ungkap Kabag Ops Polres Parimo AKP Junus Achpah. (NDY)

Pos terkait