PALU- Kepolisian Sektor (Polsek) Palu Utara, Polres Kota Palu, mengamankan HRT (42 Tahun) alisa Anto dan Nur (32 Tahun) alias MA, dua orang pelaku pengedar Sabu yang diamankan aparat kepolisian di Jalan Saile Mangu, Kelurahan Baiya, Kecamatan Tawaeli, Kota Palu. Jumat, (02/9/2021).
Kedua pelaku dibekuk aparat sesudah menerima infomasi dari masyarakat bahwa di salah satu rumah dipakai guna mengedarkan barang haram tersebut. Setelah melakukan penggerebekan petugas mengamankan dua orang terkait dengan pelaku dilokasi dengan barang bukti delapan Sabu siap edar. “Penggerebekan tersebut merupakan pengembangan atas salah seorang warga kepada kami,” ucap Kapolsek Palu Utara, IPTU. Rustang kepada media.
Lebih lanjut dalam penggerebekan tersebut Kapolsek mengatakan, pihaknya juga turut mengamankan barang bukti lainnya berupa uang tunai senilai 4 juta 400 ribu rupiah, dua unit Handphone, timbangan digital, dan peralatan alat hisap Sabu atau Bong. “Saat ini kedua pelaku beserta barang buktinya telah kami serahkan ke Satresnarkoba Polres Palu,” tandas Rustang. (Enos)