PALU-Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Palu terus meningkatkan pengawasan tahapan kampanye Pilkada serentak 2024, yang telah berlangsung selama 24 hari sejak dimulai, 25 September 2024. Upaya serius tersebut, untuk memastikan kelancaran proses kampanye, mulai dari pengawasan terhadap KPU hingga pasangan calon gubernur, wakil gubernur, wali kota, dan wakil wali kota.
Ketua Bawaslu Kota Palu, Agussalim Wahid, menjelaskan bahwa pihaknya telah mengeluarkan 11 imbauan terkait kampanye. Salah satu imbauan tersebut adalah untuk menjaga netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memiliki pasangan sebagai calon kepala daerah.
ASN yang mendampingi pasangan calon selama tahapan kampanye diwajibkan untuk mengambil cuti di luar tanggungan negara, guna mencegah penyalahgunaan fasilitas negara.“Bagi yang melanggar, ada sanksi administrasi sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tegas Agussalim, Jum’at 18 Oktober 2024.
Bawaslu juga menerbitkan imbauan lainnya, seperti pengawasan terhadap Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), yang mewajibkan pasangan calon melengkapi dokumen dalam waktu tiga hari. Selain itu, imbauan terkait pengaturan desain alat peraga kampanye (APK) serta penetapan jadwal dan lokasi pemasangan APK turut disampaikan kepada KPU Kota Palu.
Agussalim mengingatkan pentingnya menjaga netralitas dan menegaskan larangan penggunaan fasilitas negara dalam masa kampanye. “Pejabat daerah dilarang membuat keputusan atau tindakan yang dapat menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon,” ujarnya.
Bawaslu Kota Palu juga menyoroti pelanggaran pidana pemilihan, seperti larangan menjanjikan atau memberikan uang kepada pemilih. Ia juga menegaskan bahwa Bawaslu telah menjabarkan ancaman pidana bagi yang terbukti melanggar sesuai Pasal 187 A, Undang-Undang Pemilihan.
Upaya Bawaslu tidak berhenti pada pengawasan administratif, tetapi juga mencakup sosialisasi pengawasan partisipatif ke berbagai pihak, seperti pemerintah daerah, perguruan tinggi, dan tokoh masyarakat.(key)